Jakarta (Pinmas) —- Masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah melalui penyelenggara/travel perjalanan ibadah umrah ( PPIU) harus memastikan travel yang digunakannya itu memiliki ijin sebagai penyedia visa (visa provider). Kalau tidak punya, masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut mendapatkan ijin dari Kementerian Agama. Visa umroh sudah bisa diterbitkan mulai 1 November 2020. Jumlah Kuota visa seluruh dunia disebutkan 10 ribu jamaah per hari. Visa diterbitkan dalam bentuk paket termasuk di dalam paket adalah visa umroh, akomodasi, dan transportasi. Akan lebih baik pemesanan visa terdiri dari 50 orang. qAlMUC.

provider visa umroh terbesar